Minggu, 12 Oktober 2014

VISA UMROH, LAND ARANGEMENT dan BIAYANYA





Untuk dapat melakukan perjalanan Umroh diperlukan dokumen-dokumen serta fasilitas sebagai berikut:

1. Paspor
Paspor asli jama'ah dengan nama minimal terdiri dari 3 (tiga) suku kata. Masa berlaku paspor minimal selama 6 bulan setelah pengajuan Visa Umroh. Jika nama yang tertera di paspor kurang dari 3 (suku) kata maka calon jama'ah wajib menambah nama tersebut dengan nama ayahnya, contoh:
  • Nama jama'ah terdiri dari 3 (tiga) suku kata, sebagai contoh nama jama'ah  Muhammad Ahsan Firdaus. Maka jama'ah tidak perlu menambah nama untuk syarat pengajuan Visa Umroh
  • Nama jam'ah terdiri dari 2 (dua) suku kata, sebagai contoh nama jama'ah Muhammad Ahsan dan nama ayah Firdaus, maka jama'ah wajib menambah namanya dengan nama ayahnya, menjadi Muhammad Ahsan bin Firdaus.
  • Nama Jama'ah terdiri dari 1 (satu) suku kata, sebagai contoh nama jama'ah Ahsan dan nama ayah Firdaus, maka harus ditambah dengan nama kakek dari jam'ah. Menjadi Ahsan bin Firdaus bin Fulan
  • catatan: bin menjadi kata yang lazim di jazirah arab yang menunjukkan silsilah keturunan, jadi kata bin tidak dihitung dalam suku kata nama
Paspor dapat diajukan oleh calon jama'ah di kantor imigrasi terdekat di masing-masing daerah.

2.  Visa Umroh
Visa Umroh adalah dokumen izin tinggal di Arab Saudi yang dikeluarkan secara khusus bagi orang yang hendak melakukan ibadah Umroh. Visa Umroh merupakan syarat yang mutlak bagi tiap muslimin yang hendak melakukan perjalanan ibadah Umroh. Masa berlaku Visa Umroh adalah selama 30 hari terhitung setelah Visa Umroh tersebut diterbitkan. Namun sangat disayangkan pengurusan Visa Umroh tidak dapat dilakukan secara mandiri (perorangan) oleh jama'ah. Oleh karenanya jama'ah harus melakukan kerjasama dengan provider Visa Umroh untuk pengurusan visa tersebut.
Pengajuan permohonan Visa Umroh  ditujukan kepada Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia di Jakarta di Jl. MT Haryono Kav. 27, Cawang Jakarta 13630
Contoh Visa Umroh:



3. Buku Kuning
Buku Kuning adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa calon jama'ah umroh telah melakukan suntik meningitis, dengan tujuan jama'ah terhindar dari penyakit tersebut selama melakukan ibadah umroh.
Suntik Meningitis dapat dilakukan oleh jama'ah di Rumah Sakit terdekat dengan kisaran biaya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

4. Tiket Pesawat
Ya, tentu saja tiket pesawat menjadi syarat mutlak bagi calon jama'ah dalam melakukan perjalanan Umroh. Karena jika tidak dengan menggunakan pesawat, perjalan ibadah Umroh jama'ah menjadi sangat tidak nyaman dan memakan waktu.
Tiket pesawat Indonesia-Arab Saudi PP dapat dibeli di biro travel terdekat.

5. Land Arrangement
Land Arrangement adalah jasa penyediaan segala macam kebutuhan calon jama'ah umroh selama di Arab Saudi. Adapun paket Land Arrangement terdiri atas:
  • Transportasi
  • Penginapan (hotel ataupun apartemen)
  • Guide
  • Makan
  • Air zam-zam
Dengan menggunakan fasilitas Land Arrangement jama'ah tidak perlu takut dipusingkan dengan kebutuhan-kebutuhan diatas yang harus dipenuhi selama melakukan perjalanan umroh, karena sudah diurus oleh penyedia jasa Land Arrangement.


 Ayyash Travel juga menyediakan jasa pengurusan dokumen-dokumen tersebut beserta dengan biayanya:

- Paspor, kisaran biaya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau tergantung daerah tempat penerbitan Paspor.

- Visa Umroh, dengan biaya USD 150/orang

- Tiket Pesawat, harga tergantung ketersediaan penerbangan. informasi harga dapat diminta di Ayyash Travel.

- Land Arrangement, mulai dari USD 350/orang

NB: Bagi kelompok yang ingin melakukan perjalan Umroh dapat dibuatkan paket khusus kelompok tersebut dengan minimal peserta 30 orang dan biaya mulai Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau tergantung dengan fasilitas yang diinginkan.

Informasi lebih lanjut:
- 021 36468312
- 081919142211
- 081383030366
- 766FF32B

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isi komentar dilarang berbau SARA, pornografi, kata-kata kasar, dan bertentangan dengan undang-undang. Admin berhak menghapus atau tidak menampilkan komentar yang bertentangan dengan ketentuan